Sebuah pasar tradisional di wilayah Cikarang Bekasi(dokpri)
Di tahun 2020 di prediksi negara
Indonesia akan menempati urutan ke 8
ekonomi dunia menurut World Ekonomi Forum tahun 2015. Dengan posisi bonus
demografi di tahun yang sama ini adalah keuntungan bagi bangsa kita untuk
menancapkan eksistensi, dengan jumlah penduduk 262 juta dan 50 persen lebih
atau sekitar 143 juta adalah pengguna internet membuka peluang usaha bagi para
generasi milenial untuk berkiprah. Generasi Y dengan rentang umur 20 hingga 39
tahun dan generasi Z yang memiliki rentang usia 0 hingga 19 adalah motor
penggerak era milenial yang bisa di katakan familiar dengan namanya informasi
melalui penggunaan jaringan internet.
Mereka
adalah konsumen potensial yang siap memakai barang atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat. Sebagai konsumen tentunya mempunyai hak agar keamanan untuk
menggunakan atau mengkonsumsi barang/ jasa adalah keniscayaan, dengan maraknya
informasi yang bertebaran saat ini, perlu juga konsumen lebih tahu tentang hak
dan juga kewajibannya.
Pasar
tradisional menyediakan segala rupa kebutuhan, mungkin saat ini dengan
banyaknya fisik pasar tradisional yang apa adanya, generasi milenial lebih
memilih pusat perbelanjaan modern dan juga jual beli online, tapi di balik
segala kekurangan yang ada, kini pasar tradisional pun mulai menggeliat, bahkan
presiden Republik Indonesia memberikan perhatian penuh kepada pasar tradisional
dengan melakukan revitalisasi 5000 pasar tradisional dari Sabang hingga
Merauke, keren bukan!
Dari Pasar Tradisional Membangun Asa Mencintai Produk
Indonesia
Ada banyak
produk lokal yang kualitasnya tak di ragukan lagi, bahkan ekpansi merk nasional
telah menembus mancanegara, kualitas terbaik mulai produk, teh, makanan ringan,
barang elektronik, furniture hingga kosmetik adalah karya putra bangsa sendiri.
Jika kita enggan membeli produk lokal tentunya yang rugi kita sendiri, dari
kita untuk kita. Dengan membeli produk buatan dalam negeri maka akan terjadi
rantai suplai lebih panjang, otomatis roda ekonomi nasional akan bergerak dan
tak tergantung dengan barang barang import.
Di sisi lain
kita pun sebagai konsumen harus tetap cerdas memilih karena di balik barang
yang kita beli ada hak hak konsumen yang patut di perhatikan, di setiap produk
tentu petunjuk informasi dan cara pemakaiannnya, bacalah dengan teliti,
biasanya di pasar tradisional yang memiliki keunikan yakni adanya informasi
tatap muka antara penjual dan pembeli, jangan sungkan untuk meneliti kemasan
apakah telah masuk ke tanggal kadaluarsa atau belum. Biasanya pun si pedagang
di pasar tradisional akan memberi tahu kapan waktu kadaluarsa itu terjadi
karena di setiap produk di cantumkan pula masa berlaku produk tersebut.
Begitu pula
jika kita membeli barang elektronik, di toko toko yang menjual perkakas
telematika ataupun elektronik, maka kelengkapan petunjuk penggunaan manual
barang tersebut di sertakan dan di setiap dus barang elektronik akan di
lengkapi buku garansi dengan bahasa penutur yakni bahasa Indonesia.
Standar Nasional Indonesia Jaminan Lengkap Yang Perlu
Diketahui Konsumen
Generasi
milenial adalah generasi yang open up, berpikir terbuka, tetap kritis menyikapi
permasalahan namun tetap cerdas menyampaikan pendapat. Begitu pula jika membeli
barang maka pastikan itu berlogo SNI. Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014
Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian yang disahkan pada tanggal 17
September 2014. Dengan memakai produk yang berlogo SNI maka jaminan keamanan,
kesehatan dan keselamatan konsumen adalah prioritas, kalaupun menggunakannya
pun tak akan was was lagi.
Salah satu contoh produk dengan logo SNI(dokpri)
Menjadi
Konsumen Cerdas di Era Digital adalah hal yang sangat mungkin, memilih produk
ber SNI adalah upaya kita untuk berjaga diri, sebagai contoh, produk lampu
ataupun kabel kabel listrik yang tak ber SNI cenderung di produksi secara abal
abal, beda jika barang tersebut berstandar SNI. Banyak kejadian arus pendek
listrik berawal memilih produk secara serampangan dan hanya karena membeli
dengan harga yang lebih murah namun dampak ke depannya akan terasa kemudian
dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.
SNI pula
yang menjadi tameng produk lokal untuk bertarung di kancah global, saat ini
dengan adanya pasar bebas. Sebuah peluang sekaligus tantangan agar produk dalam
negeri pun akan mampu bersaing dengan produk negara lain,usaha menengah dan
juga industri besar tentu akan memperhatikan produknya agar mempunyai standar
SNI. Konsumen pun akan bangga dan senang bila membeli produk dengan logo SNI
karena merasa terjamin dalam memakai produk tersebut.
Jangan lupa
lho kini pun barang barang dengan standart SNI telah banyak di perjual belikan
di pasar tradisional.
Diantara Kebutuhan Yang Menyertai Keinginan, Siap Untuk
Menahan Diri
Sepatu idaman sesuai kebutuhan, perlu kesabaran untuk mendapatkannya(dokpri)
Jadi
keingetan kembali kenangan jika di ajak Emak ke pasar, malam hari sebelum
berangkat, Emak telah siap dengan rincian barang yang di beli dan di lengkapi
prediksi harga, dari ancer ancer tersebut maka jarang sekali Emak akan membeli
barang yang tak ada di dalam daftar belanjaan. Zaman now memang serba mudah,
Kayaknya nggak perlu deh mengutak ngatik daftar belanjaan di kertas, cukup
membandingkan harga harga yang bisa diakses via internet.
Meski untuk
belanja di permudah dengan penggunaan gawai, namun bukan berarti kita puas
puasin juga sih, generasi milenial pun perlu sikap untuk tidak konsumtif, beli
produk itu untuk kebutuhan bukan berdasar keinginan. Sebagai konsumen pun di
perlukan kecerdasan menggunakan logika saat membeli produk, jangan terbujuk
rayu karena teman sudah punya, atau di goda iklan iklan yang memang di desain
untuk tampil menarik. Sayang juga sih bila membeli barang bukan karena
kebutuhan tapi karena dorongan hasrat dari keinginan, barang barang pun akan
menjadi mubazir dan bahkan saat di beli hingga beberapa lama kemudian hanya
teronggok begitu saja. Mulai sekarang mari tekadkan untuk membeli barang
berdasarkan kebutuhan, dan bukan lagi karena keinginan. Seperti apa yang di
katakan pepatah lama, hemat pangkal kaya. Generasi milenial mungkin setuju
dengan petuah bijak dari generasi old.
Mari Rayakan Hari Konsumen Nasional Dengan Suka Cita Di
Era Digital Ini
Di bawah
payung hukum yang jelas, konsumen Indonesia telah diberikan jaminan untuk
menikmati sebuah barang secara layak. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menjadi titik balik bagi masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, di abarkan segala hak dan kewajiban
baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha yang tertuang dalam 65 pasal.
UU Nomor 8
Tahun 1999 yang di tanda tangani oleh presiden Bacharudin Jusuf Habibie,
merangkum presepsi tentang kepantasan warga negara mendapat hak terbaik jika ia
membeli produk yang di inginkan. Karena tanggal di putuskannya Undang Undang
tersebut di tanggal 20 April, hingga kini di peringati sebagai Hari Konsumen
Nasional. Perkembangan yang pesat dengan datangnya era digital di awal abad 21
ini memberikan peluang setiap orang untuk lebih tahu tentang Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1999.
Mari kita
rayakan lHari Konsumen Nasiona, berarti negara pun tetap hadir untuk melindungi
warga negara baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha. Kita pun ingin menjadi
konsumen cerdas yang memiliki rasa nasionalisme tinggi dengan menggunakan brand
brand lokal, istilah go internasional untuk barang buatan dalam negeri adalah
realita dan bangga menggunakan produk lokal merupakan etalase kita untuk
menghargai karya anak bangsa.
Bersyukur
pula dengan keadaan kekinian, kid zaman now yang beli produk pun tak usah ribet
jika harus complain barang, ada alur alur kemana konsumen harus mengadu.
Langkah yang paling bisa adalah langsung kepada pelaku usaha, kalau pun itu
belum terpuaskan bisa ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
setempat. Alur aduan bisa di lakukan ke jenjang berikutnya yakni Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat.
Di
kota/kabupaten pun ada yang menangani perlindungan konsumen lho. Nah karena
mungkin ini era nya digital, aduan konsumen pun bisa di lakukan secara cepat
dan tepat melalui pos ayanan informasi dan pengaduan konsumen dengan nomor
hotline, 021-3441839. Bisa juga melalui website, email, nomor WA dan juga
aplikasi Google Play Store. Sebagai konsumen kita pantas bersuka cita karena
hak kita benar benar terlindungi, kemudahan akses di era digital seperti saat
ini merupakan sisi yang pantas kita syukuti. Maju terus produk Indonesia,
semoga era digital ini konsumen Indonesia semakin cerdas memilih dan memilah
produk yang di inginkan. Ayo kita bangga produk Indonesia, seraya jangan lupa
ya meski telah di era digital tapi jangan lupakan pasar tradisional!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar