Pages

Jumat, April 13, 2018

Menarik Minat Generasi Milenial Di Era Digital Untuk Sempatkan Beli Produk Di Pasar Tradisional


                                   Sebuah pasar tradisional di wilayah Cikarang Bekasi(dokpri)


              

Di tahun 2020 di prediksi negara Indonesia akan menempati urutan  ke 8 ekonomi dunia menurut World Ekonomi Forum tahun 2015. Dengan posisi bonus demografi di tahun yang sama ini adalah keuntungan bagi bangsa kita untuk menancapkan eksistensi, dengan jumlah penduduk 262 juta dan 50 persen lebih atau sekitar 143 juta adalah pengguna internet membuka peluang usaha bagi para generasi milenial untuk berkiprah. Generasi Y dengan rentang umur 20 hingga 39 tahun dan generasi Z yang memiliki rentang usia 0 hingga 19 adalah motor penggerak era milenial yang bisa di katakan familiar dengan namanya informasi melalui penggunaan jaringan internet.

Mereka adalah konsumen potensial yang siap memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Sebagai konsumen tentunya mempunyai hak agar keamanan untuk menggunakan atau mengkonsumsi barang/ jasa adalah keniscayaan, dengan maraknya informasi yang bertebaran saat ini, perlu juga konsumen lebih tahu tentang hak dan juga kewajibannya.

Pasar tradisional menyediakan segala rupa kebutuhan, mungkin saat ini dengan banyaknya fisik pasar tradisional yang apa adanya, generasi milenial lebih memilih pusat perbelanjaan modern dan juga jual beli online, tapi di balik segala kekurangan yang ada, kini pasar tradisional pun mulai menggeliat, bahkan presiden Republik Indonesia memberikan perhatian penuh kepada pasar tradisional dengan melakukan revitalisasi 5000 pasar tradisional dari Sabang hingga Merauke, keren bukan!

Dari Pasar Tradisional Membangun Asa Mencintai Produk Indonesia

Ada banyak produk lokal yang kualitasnya tak di ragukan lagi, bahkan ekpansi merk nasional telah menembus mancanegara, kualitas terbaik mulai produk, teh, makanan ringan, barang elektronik, furniture hingga kosmetik adalah karya putra bangsa sendiri. Jika kita enggan membeli produk lokal tentunya yang rugi kita sendiri, dari kita untuk kita. Dengan membeli produk buatan dalam negeri maka akan terjadi rantai suplai lebih panjang, otomatis roda ekonomi nasional akan bergerak dan tak tergantung dengan barang barang import.

Di sisi lain kita pun sebagai konsumen harus tetap cerdas memilih karena di balik barang yang kita beli ada hak hak konsumen yang patut di perhatikan, di setiap produk tentu petunjuk informasi dan cara pemakaiannnya, bacalah dengan teliti, biasanya di pasar tradisional yang memiliki keunikan yakni adanya informasi tatap muka antara penjual dan pembeli, jangan sungkan untuk meneliti kemasan apakah telah masuk ke tanggal kadaluarsa atau belum. Biasanya pun si pedagang di pasar tradisional akan memberi tahu kapan waktu kadaluarsa itu terjadi karena di setiap produk di cantumkan pula masa berlaku produk tersebut.

Begitu pula jika kita membeli barang elektronik, di toko toko yang menjual perkakas telematika ataupun elektronik, maka kelengkapan petunjuk penggunaan manual barang tersebut di sertakan dan di setiap dus barang elektronik akan di lengkapi buku garansi dengan bahasa penutur yakni bahasa Indonesia.

Standar Nasional Indonesia Jaminan Lengkap Yang Perlu Diketahui Konsumen

Generasi milenial adalah generasi yang open up, berpikir terbuka, tetap kritis menyikapi permasalahan namun tetap cerdas menyampaikan pendapat. Begitu pula jika membeli barang maka pastikan itu berlogo SNI. Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian yang disahkan pada tanggal 17 September 2014. Dengan memakai produk yang berlogo SNI maka jaminan keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen adalah prioritas, kalaupun menggunakannya pun tak akan was was lagi.

                                      Salah satu contoh produk dengan logo SNI(dokpri)

Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital adalah hal yang sangat mungkin, memilih produk ber SNI adalah upaya kita untuk berjaga diri, sebagai contoh, produk lampu ataupun kabel kabel listrik yang tak ber SNI cenderung di produksi secara abal abal, beda jika barang tersebut berstandar SNI. Banyak kejadian arus pendek listrik berawal memilih produk secara serampangan dan hanya karena membeli dengan harga yang lebih murah namun dampak ke depannya akan terasa kemudian dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.

SNI pula yang menjadi tameng produk lokal untuk bertarung di kancah global, saat ini dengan adanya pasar bebas. Sebuah peluang sekaligus tantangan agar produk dalam negeri pun akan mampu bersaing dengan produk negara lain,usaha menengah dan juga industri besar tentu akan memperhatikan produknya agar mempunyai standar SNI. Konsumen pun akan bangga dan senang bila membeli produk dengan logo SNI karena merasa terjamin dalam memakai produk tersebut.
Jangan lupa lho kini pun barang barang dengan standart SNI telah banyak di perjual belikan di pasar tradisional.

Diantara Kebutuhan Yang Menyertai Keinginan, Siap Untuk Menahan Diri

                                        Sepatu idaman sesuai kebutuhan, perlu kesabaran untuk mendapatkannya(dokpri)

Jadi keingetan kembali kenangan jika di ajak Emak ke pasar, malam hari sebelum berangkat, Emak telah siap dengan rincian barang yang di beli dan di lengkapi prediksi harga, dari ancer ancer tersebut maka jarang sekali Emak akan membeli barang yang tak ada di dalam daftar belanjaan. Zaman now memang serba mudah, Kayaknya nggak perlu deh mengutak ngatik daftar belanjaan di kertas, cukup membandingkan harga harga yang bisa diakses via internet.

Meski untuk belanja di permudah dengan penggunaan gawai, namun bukan berarti kita puas puasin juga sih, generasi milenial pun perlu sikap untuk tidak konsumtif, beli produk itu untuk kebutuhan bukan berdasar keinginan. Sebagai konsumen pun di perlukan kecerdasan menggunakan logika saat membeli produk, jangan terbujuk rayu karena teman sudah punya, atau di goda iklan iklan yang memang di desain untuk tampil menarik. Sayang juga sih bila membeli barang bukan karena kebutuhan tapi karena dorongan hasrat dari keinginan, barang barang pun akan menjadi mubazir dan bahkan saat di beli hingga beberapa lama kemudian hanya teronggok begitu saja. Mulai sekarang mari tekadkan untuk membeli barang berdasarkan kebutuhan, dan bukan lagi karena keinginan. Seperti apa yang di katakan pepatah lama, hemat pangkal kaya. Generasi milenial mungkin setuju dengan petuah bijak dari generasi old.

Mari Rayakan Hari Konsumen Nasional Dengan Suka Cita Di Era Digital Ini

Di bawah payung hukum yang jelas, konsumen Indonesia telah diberikan jaminan untuk menikmati sebuah barang secara layak. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi titik balik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, di abarkan segala hak dan kewajiban baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha yang tertuang dalam 65 pasal.

UU Nomor 8 Tahun 1999 yang di tanda tangani oleh presiden Bacharudin Jusuf Habibie, merangkum presepsi tentang kepantasan warga negara mendapat hak terbaik jika ia membeli produk yang di inginkan. Karena tanggal di putuskannya Undang Undang tersebut di tanggal 20 April, hingga kini di peringati sebagai Hari Konsumen Nasional. Perkembangan yang pesat dengan datangnya era digital di awal abad 21 ini memberikan peluang setiap orang untuk lebih tahu tentang Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Mari kita rayakan lHari Konsumen Nasiona, berarti negara pun tetap hadir untuk melindungi warga negara baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha. Kita pun ingin menjadi konsumen cerdas yang memiliki rasa nasionalisme tinggi dengan menggunakan brand brand lokal, istilah go internasional untuk barang buatan dalam negeri adalah realita dan bangga menggunakan produk lokal merupakan etalase kita untuk menghargai karya anak bangsa.

Bersyukur pula dengan keadaan kekinian, kid zaman now yang beli produk pun tak usah ribet jika harus complain barang, ada alur alur kemana konsumen harus mengadu. Langkah yang paling bisa adalah langsung kepada pelaku usaha, kalau pun itu belum terpuaskan bisa ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat. Alur aduan bisa di lakukan ke jenjang berikutnya yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat.

Di kota/kabupaten pun ada yang menangani perlindungan konsumen lho. Nah karena mungkin ini era nya digital, aduan konsumen pun bisa di lakukan secara cepat dan tepat melalui pos ayanan informasi dan pengaduan konsumen dengan nomor hotline, 021-3441839. Bisa juga melalui website, email, nomor WA dan juga aplikasi Google Play Store. Sebagai konsumen kita pantas bersuka cita karena hak kita benar benar terlindungi, kemudahan akses di era digital seperti saat ini merupakan sisi yang pantas kita syukuti. Maju terus produk Indonesia, semoga era digital ini konsumen Indonesia semakin cerdas memilih dan memilah produk yang di inginkan. Ayo kita bangga produk Indonesia, seraya jangan lupa ya meski telah di era digital tapi jangan lupakan pasar tradisional!

 http://www.harkonas.id/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar