Setelah melewati jalan panjang dan tarik ulur masalah kenaikan gaji, akhirnya di tahun ini, UMK ataupun UMP naik, dengan hasil ini gaji Upah Minimun Kabupaten yang saya tinggali yaitu Kbaupaten Bekasi akan ada angka baru, kisarannya sekitar Rp 2.927.000, dan angka itu bervariasi jika masuk dalam kelompok satu, dua atau tiga.
Selama ini buruh mengandalkan gaji UMK nya, ada salah persepsi tentang gaji UMK,dalam aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, bahwa gaji UMK itu untuk pekerja yang belum satu tahun atau lajang namun pada kenyataan di lapangan kerap terjadi gaji malah tak sesuai dengan UU yang telah ditetapkan pemerintah, dan untuk karyawan yang bertahun tahun bekerja pun seringnya sih selisih upah dengan anak baru sangatlah tipis.
Dan akhirnya buruh pun harus ngepas ngepasin gaji yang diterima.
Skala upah juga kerap dilupakan, dan gaji buruh pun kenyataannya sering tidak sampai ke bulan berikutnya, dan sudah menjadi rahasia umum akhirnya jalan hutang menjadi bagian dari para pekerja, dan akhirnya jerat jerat hutang membelenggu para buruh.
Ada tarik ulur antara buruh dan pengusaha masalah upah ini, sebagai ilustrasi saat UMK atau UMP akan ditetapkan maka dewan pengupahan dari pihak buruh dan pengusaha akan'bersitegang', biasanya pihak pengusaha akan menampakan hasil yang rendah dalam penghitungan KHL, dan buruh pun menentukan besaran KHL diatas angka dari pengusaha, dan pemerintah biasanya ada di garis tengah.
Maka setelah itu UMK akan diteken, dan mucullah angka resmi yang akan dituangkan dalam SK Gubernur untuk angka angka UMK bagi kabupaten masing masing, akhirnya kemudian buruh pun menikmati gaji yang telah ditentukan,dan hidup sebulan dari gaji yang telah ditetapkan pemerintah, waw gaji naik nih mas Bro, cemungud!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar