Bank syariah saling berdampingan di daerah Tambun(dokpri)
Mendekati usia seperempat abad dari kehadiran bank syariah di Indonesia,
meski mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim namun kehadiran Bank syariah
di nusantara saat usia kemerdekaan Indonesia menginjak tahun ke 47, awal
berdirinya bank syariah jauh tertinggal di banding bank konvensional. Kehadiran
Bank Muamalat Indonesia merupakan oase segar yang mampu mengakomodir suara umat
Islam kala itu, secara garis politik memang di awal 1990an, rezim orde baru di
bawah kepemimpinan Soeharto mulai merangkul umat islam, kehadiran Bank Muamalat
nyaris bersamaan dengan hadirnya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia dan juga
surat kabar Republika.
Setelah hampir 23 tahun bank syariah hadir meramaikan
khazanah perbankan Indonesia, namun market share bank Syariah baru mencapai 5%
dari seluruh aset perbankan nasional, kenapa baru 5%? Padahal mayoritas
penduduk Indonesia adalah muslim, apakah terkendala dengan sejumlah kebiasaan
lama yang lebih dulu mengenal bank konvensional? Ataukah memang segitu saja
kemampuan bank syariah di Indonesia?
Melambungkan
Optimisme Bank Syariah Di Nusantara
Nasabah bank syariah hingga saat ini di bawah angka 10
juta nasabah, hingga November 2014, tercatata ada 12 Bank Umum Syariah, Unit
Usaha Syariah(UUS) berjumlah 22 buah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah(BPRS)
sebanyak 163 bank, jaringan kantor 2,939 buah, dengan luas nusantara yang
berada dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai ke Pulau Rote, tentu
saja jumlah yang ada saat ini untuk Bank Syariah belum bisa di katakan banyak dibanding
dengan luasnya wilayah nusantara serta bejibunnya umat islam di Indonesia,
dengan market share masih 5% ada harapan agar penetrasi bank syariah terus
mengalami peningkatan, kerja keras dan kerja cerdas tentu saja akan terus di
apungkan oleh praktisi perbankan syariah.
Ini adalah harapan bagi umat Islam,
agar bank syariah mampu mencapai angka market share lebih baik lagi, dan juga
tentunya peningkatan jumlah nasabah yang signifikan di kemudian hari, memang
tidak mudah tapi berbekal prinsip prinsip syariah yang berbasiskan sendi sendi
agama, satu ketika perbankan syariah pun akan menemukan momentumnya, apa lagi
selama ini bank syariah telah di kenal sebagai bank yang tahan terhadap krisis
ekonomi, karena tdak terpengaruh dengan fluktuasi harga sebab bank syariah punya
sistem jual putus, seperti murabaha adalah
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh: harga mobil 200 juta, margin bank/keuntungan bank 50 juta, maka yang dibayar
nasabah peminjam ialah 250 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati
diawal antara Bank dan Nasabah.
Prinsip dengan awal akad dan pengangsurannya telah
di sepakati, kalaupun ada gejolak moneter maka tetap saja angsuran tidak
berubah sesuai kesepatan awal, inilah indahnya sebuah prinsip ekonomi yang di
ajarkan langsung oleh Rasullullah.
Jika perbankan syariah terus mengoptimalkan
sentuhan sentuhan pelayanan nan prima bukan sebuah isapan jempol bila perbankan
syariah akan menjadi sebuah barometer pelayanan perbankan nasional.
Mimpi
Bahwa Indonesia Menjadi Kiblat Bank Syariah, Bisa!
Memang untuk ke tahap menjadi sebuah kiblat dalam
urusan perbankan syariah mungkin adalah sebuah utopia, hingga saat ini pun
Indonesia masih jauh tertinggal di banding negara Malaysia untuk pengelolaan
aset perbankan syariah, mungkin perlu keseriusan lebih dari pemerintah agar
perbankan syariah di Indonesia menemukan harapan untuk terus mmengembangkan
sayapnya.
Mungkin ada banyak faktor penghambat untuk bank
syariah, dan ini pun semestinya menjadi masalah bersama, dengan jaringan
perbankan yang relatif lebih kecil dibanding dengan bank konvensional, ini
bukanlah sebuah alasan untuk pesimis menghadapi kenyataan, hambatan akan
menjadi sebuah langkah berikutnya untuk maju, selain itu perlu juga konsolidasi
dan langkah langkah prioritas agar masyarakat semakin melek dengan kehadiran
bank syariah.
Jika negara negara yang kita anggap sekuler seperti
Inggris dan juga Perancis misalnya yang telah mengembangkan sistem syariah
dengan konsep berbasis Al Qur’an, mengapa Indonesia yang mayoritas penduduknya
adalah muslim masih belum menggerakan gerakan cinta perbankan syariah.
Apakah juga kemungkinan bahwa masih minimnya tenaga
tenaga ahli dan terlatih untuk terjun di bidang usaha perbankan syariah, bila
memang ini teradi, patut kita renungkan dengan jumlah penduduk di kisaran 250
juta, selayaknya memang Indonesia harus memiliki para praktisi yang concern
dalam masalah syariah, ini adalah tantangan bagi dunia perbankan di Indonesia,
mampukah putera puteri nusantara mencapai sebuah taraf di mana pemahaman
tentang perbankan syariah dan juga keuangan syariah akan terus tumbuh agar perbankan syariah pun terus
menyebar dari ujung barat Indonesia hingga ke wilayah paling timur di Indonesia.
Mengaplikasikan
Payung Hukum Agar Bank Syariah Berjaya
Munculnya Bank Muamalat Indonesia merupakan angin
segar bagi pelaku maupun stake holder yang memimpikan bahwa Indonesia memang
mampu untuk mendirikan sebuah bank syariah, dan di tahun 1992 sejarah pun
teradi, tonggak awal telah di tancapkan dan itu bernama Bank Muamalat
Indonesia, dengan merujuk kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, maka
berdirilah BMI, namun UU nomor 7 Tahun 1992 tak benar benar mengakomodir
perbankan syariah, dan setelah enam tahun Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, di
tahun 1998, institusi perbankan syariah mulai berbenah dengan hadirnya sebuah
undang undang yang mengakomodir perbankan syariah.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi titik
balik untuk perkembangan bank syariah di Indonesia, bukan saja karena UU Nomor
10 tahun 1998 ini menggantikan UU Nomor 7 1992 tentang perbankan, ini adalah
langkah maju di mana kita kenal adalah tahun 1998, tahun di mana Indonesia
mengalami kekacauan ekonomi dan memanasnya suhu politik, namun ternyata masih
mengakomodir konsep syariah, dan adalah sebuah bukti lain saat perbankan
nasional yang berbasis perbankan konvensional ternyata banyak yang ambruk dan
ter likuidasi, banyak bank saat itu tutup dan menimbulkan kegegeran ekonomi
yang sangat berdampak bagi bangsa Indonesia.
Setelah melewati masa yang memang sangat ‘gila’
bagi bangsa Indonesia, terhuyung huyung dalam sebuah badai kejam di berbagai
aspek masyarakat entah itu sosial, ekonomi dan uga politik serta ekonomi, bank
syariah tahan goncangan, setelah melewati masa masa sulit, perbankan mulai
mengibarkan benderanya, alhamdulillah karena semua itu adalah berkat
pertolongan ALLAH SWT dan juga kerja keras para pelaku perbankan syariah yang
telah begitu gigih agar syariah tertancap di bumi nusantara, salah satunya
adalah di bidang perbankan.
Langkah istimewa lagi adalah di terbitkannya Undang
Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, ini adalah sebuah hadiah
indah bagi perbankan syariah, derap langkah syariah di bumi untaian zamrud
khatulistiwa seolah berseri dengan kehadiran UU yang memiliki 70 pasal, dan di
tahun sekitaran 2008 pun, kondisi keuangan global pun meredup, indikasinya
adalah perlambatan ekonomi di Amerika Serikat terus melambat, dan juga
korporasi besar sperti Lehman Brother pun ambruk yang membuat ekonomi Amerika
Serikat pun megap megap. Namun ekonomi berbasis syariah mampu melewati hadangan
tersebut.
Saatnya Syariah
Mengukir Zaman Kegemilangan
Konteks ke kinian adalah semakin terbukanya borok
borok dari paham kapitalisme, setelah komunis pun poranda, namun kekuatan
syariah yang berbasis dari keagungan ajaran Islam, menemukan sebuah jalan yang
nantinya memandu umat manusia ke arah kegemilangan peradaban, di satu ketika
saat umat Islam bersatu dalam sebuah konteks yang sama, sebuah konsep ekonomi
yang berdasarkan firman firman Illahi, bukan mustahil syariah adalah sebuah
jawaban untuk manusia era millenium.
Dan Indonesia pun bukan tak mungkin menjadi pemain
utama, ini harapan kita semua, bukan mimpi muluk di siang bolong, bila kita
bersungguh maka ALLAH pun akan menolong kita semua, bahasa ekonomi syariah
telah benderang, konsep konvesional dan syariah jelas berbeda, namun pilihan
ada di kita semua, konsep manakah yang akan di pakai, untuk keperluan dunia
syariah dan perbankan serta produk turunannya, mungkin bukan hal yang mustahil
bila nanti di Indonesia muncul juga Bank Indonesia Syariah.
Semoga apa yang kita cita citakan, menjadi
terwujud, Bank syariah akan terus memainkan peranan penting untuk ekonomi
Indonesia baik secara mikro dan makro, apapun itu langkah perbankan di
Indonesia harus terus di apresiasi, kalau bukan sekarang, kapan lagi, kalau
bukan dari kita siapa lagi yang akan peduli dengan bangkitnya kekuatan ekonomi
syariah, maju terus perbankan syariah,AllahuAkbar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar