Pages

Sabtu, September 05, 2015

Bank Syariah, Menjawab Tantangan Zaman



                                         Bank syariah saling berdampingan di daerah Tambun(dokpri)
                         

              Mendekati usia seperempat abad dari kehadiran bank syariah di Indonesia, meski mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim namun kehadiran Bank syariah di nusantara saat usia kemerdekaan Indonesia menginjak tahun ke 47, awal berdirinya bank syariah jauh tertinggal di banding bank konvensional. Kehadiran Bank Muamalat Indonesia merupakan oase segar yang mampu mengakomodir suara umat Islam kala itu, secara garis politik memang di awal 1990an, rezim orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto mulai merangkul umat islam, kehadiran Bank Muamalat nyaris bersamaan dengan hadirnya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia dan juga surat kabar Republika.

Setelah hampir 23 tahun bank syariah hadir meramaikan khazanah perbankan Indonesia, namun market share bank Syariah baru mencapai 5% dari seluruh aset perbankan nasional, kenapa baru 5%? Padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, apakah terkendala dengan sejumlah kebiasaan lama yang lebih dulu mengenal bank konvensional? Ataukah memang segitu saja kemampuan bank syariah di Indonesia?

Melambungkan Optimisme Bank Syariah Di Nusantara

Nasabah bank syariah hingga saat ini di bawah angka 10 juta nasabah, hingga November 2014, tercatata ada 12 Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah(UUS) berjumlah 22 buah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah(BPRS) sebanyak 163 bank, jaringan kantor 2,939 buah, dengan luas nusantara yang berada dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai ke Pulau Rote, tentu saja jumlah yang ada saat ini untuk Bank Syariah belum bisa di katakan banyak dibanding dengan luasnya wilayah nusantara serta bejibunnya umat islam di Indonesia, dengan market share masih 5% ada harapan agar penetrasi bank syariah terus mengalami peningkatan, kerja keras dan kerja cerdas tentu saja akan terus di apungkan oleh praktisi perbankan syariah.

 Ini adalah harapan bagi umat Islam, agar bank syariah mampu mencapai angka market share lebih baik lagi, dan juga tentunya peningkatan jumlah nasabah yang signifikan di kemudian hari, memang tidak mudah tapi berbekal prinsip prinsip syariah yang berbasiskan sendi sendi agama, satu ketika perbankan syariah pun akan menemukan momentumnya, apa lagi selama ini bank syariah telah di kenal sebagai bank yang tahan terhadap krisis ekonomi, karena tdak terpengaruh dengan fluktuasi harga sebab bank syariah punya sistem jual putus, seperti murabaha adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga mobil 200 juta, margin bank/keuntungan bank 50 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 250 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

Prinsip dengan awal akad dan pengangsurannya telah di sepakati, kalaupun ada gejolak moneter maka tetap saja angsuran tidak berubah sesuai kesepatan awal, inilah indahnya sebuah prinsip ekonomi yang di ajarkan langsung oleh Rasullullah.
Jika perbankan syariah terus mengoptimalkan sentuhan sentuhan pelayanan nan prima bukan sebuah isapan jempol bila perbankan syariah akan menjadi sebuah barometer pelayanan perbankan nasional.

Mimpi Bahwa Indonesia Menjadi Kiblat Bank Syariah, Bisa!

Memang untuk ke tahap menjadi sebuah kiblat dalam urusan perbankan syariah mungkin adalah sebuah utopia, hingga saat ini pun Indonesia masih jauh tertinggal di banding negara Malaysia untuk pengelolaan aset perbankan syariah, mungkin perlu keseriusan lebih dari pemerintah agar perbankan syariah di Indonesia menemukan harapan untuk terus mmengembangkan sayapnya.

Mungkin ada banyak faktor penghambat untuk bank syariah, dan ini pun semestinya menjadi masalah bersama, dengan jaringan perbankan yang relatif lebih kecil dibanding dengan bank konvensional, ini bukanlah sebuah alasan untuk pesimis menghadapi kenyataan, hambatan akan menjadi sebuah langkah berikutnya untuk maju, selain itu perlu juga konsolidasi dan langkah langkah prioritas agar masyarakat semakin melek dengan kehadiran bank syariah.

Jika negara negara yang kita anggap sekuler seperti Inggris dan juga Perancis misalnya yang telah mengembangkan sistem syariah dengan konsep berbasis Al Qur’an, mengapa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim masih belum menggerakan gerakan cinta perbankan syariah.
Apakah juga kemungkinan bahwa masih minimnya tenaga tenaga ahli dan terlatih untuk terjun di bidang usaha perbankan syariah, bila memang ini teradi, patut kita renungkan dengan jumlah penduduk di kisaran 250 juta, selayaknya memang Indonesia harus memiliki para praktisi yang concern dalam masalah syariah, ini adalah tantangan bagi dunia perbankan di Indonesia, mampukah putera puteri nusantara mencapai sebuah taraf di mana pemahaman tentang perbankan syariah dan juga keuangan syariah akan terus tumbuh agar perbankan syariah pun terus menyebar dari ujung barat Indonesia hingga ke wilayah paling timur di Indonesia.

Mengaplikasikan Payung Hukum Agar Bank Syariah Berjaya

Munculnya Bank Muamalat Indonesia merupakan angin segar bagi pelaku maupun stake holder yang memimpikan bahwa Indonesia memang mampu untuk mendirikan sebuah bank syariah, dan di tahun 1992 sejarah pun teradi, tonggak awal telah di tancapkan dan itu bernama Bank Muamalat Indonesia, dengan merujuk kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, maka berdirilah BMI, namun UU nomor 7 Tahun 1992 tak benar benar mengakomodir perbankan syariah, dan setelah enam tahun Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, di tahun 1998, institusi perbankan syariah mulai berbenah dengan hadirnya sebuah undang undang yang mengakomodir perbankan syariah.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi titik balik untuk perkembangan bank syariah di Indonesia, bukan saja karena UU Nomor 10 tahun 1998 ini menggantikan UU Nomor 7 1992 tentang perbankan, ini adalah langkah maju di mana kita kenal adalah tahun 1998, tahun di mana Indonesia mengalami kekacauan ekonomi dan memanasnya suhu politik, namun ternyata masih mengakomodir konsep syariah, dan adalah sebuah bukti lain saat perbankan nasional yang berbasis perbankan konvensional ternyata banyak yang ambruk dan ter likuidasi, banyak bank saat itu tutup dan menimbulkan kegegeran ekonomi yang sangat berdampak bagi bangsa Indonesia.

Setelah melewati masa yang memang sangat ‘gila’ bagi bangsa Indonesia, terhuyung huyung dalam sebuah badai kejam di berbagai aspek masyarakat entah itu sosial, ekonomi dan uga politik serta ekonomi, bank syariah tahan goncangan, setelah melewati masa masa sulit, perbankan mulai mengibarkan benderanya, alhamdulillah karena semua itu adalah berkat pertolongan ALLAH SWT dan juga kerja keras para pelaku perbankan syariah yang telah begitu gigih agar syariah tertancap di bumi nusantara, salah satunya adalah di bidang perbankan.

Langkah istimewa lagi adalah di terbitkannya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, ini adalah sebuah hadiah indah bagi perbankan syariah, derap langkah syariah di bumi untaian zamrud khatulistiwa seolah berseri dengan kehadiran UU yang memiliki 70 pasal, dan di tahun sekitaran 2008 pun, kondisi keuangan global pun meredup, indikasinya adalah perlambatan ekonomi di Amerika Serikat terus melambat, dan juga korporasi besar sperti Lehman Brother pun ambruk yang membuat ekonomi Amerika Serikat pun megap megap. Namun ekonomi berbasis syariah mampu melewati hadangan tersebut.

Saatnya Syariah Mengukir Zaman Kegemilangan

Konteks ke kinian adalah semakin terbukanya borok borok dari paham kapitalisme, setelah komunis pun poranda, namun kekuatan syariah yang berbasis dari keagungan ajaran Islam, menemukan sebuah jalan yang nantinya memandu umat manusia ke arah kegemilangan peradaban, di satu ketika saat umat Islam bersatu dalam sebuah konteks yang sama, sebuah konsep ekonomi yang berdasarkan firman firman Illahi, bukan mustahil syariah adalah sebuah jawaban untuk manusia era millenium.

Dan Indonesia pun bukan tak mungkin menjadi pemain utama, ini harapan kita semua, bukan mimpi muluk di siang bolong, bila kita bersungguh maka ALLAH pun akan menolong kita semua, bahasa ekonomi syariah telah benderang, konsep konvesional dan syariah jelas berbeda, namun pilihan ada di kita semua, konsep manakah yang akan di pakai, untuk keperluan dunia syariah dan perbankan serta produk turunannya, mungkin bukan hal yang mustahil bila nanti di Indonesia muncul juga Bank Indonesia Syariah.

Semoga apa yang kita cita citakan, menjadi terwujud, Bank syariah akan terus memainkan peranan penting untuk ekonomi Indonesia baik secara mikro dan makro, apapun itu langkah perbankan di Indonesia harus terus di apresiasi, kalau bukan sekarang, kapan lagi, kalau bukan dari kita siapa lagi yang akan peduli dengan bangkitnya kekuatan ekonomi syariah, maju terus perbankan syariah,AllahuAkbar!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar