Beberapa waktu lalu, Aspek Indonesia yang dikenal selama ini sebagai federasi serikat pekerja yang mengedepankan sosial dialog dalam hal hubungan industrial, mengadakan acara yang berlingkup nasional yaitu Dialog Nasional Tentang Ketenagakerjaan. Sebuah acara yang cukup menarik tentang posisi para pegawai di lingkungan BUMN setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2014.
Hadir dalam acara yang di selenggarakan di auditorium Adhiyana Wisma ANTARA Lantai 2, Jalan Merdeka Selatan Nomor 17 Jakarta Pusat, yaitu presiden perempuan Aspek Indonesia, Ibu Mirah Sumirat SE, serta Sekretaris Jenderal Aspek, Bro Sabda Pranawa Djati SH. Di dalam dialog nasional yang terbagi dua sesi, hadir pula anggota afliasi Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Sejagad, Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Serikat Pekerja Hero Super Market, Serikat Pekerja Dunkin Donut, dan beberapa karyawan outsourcing dari BUMN.
Sesi pertama menghadirkan nara sumber yang berasal dari pakar hukum, Bapak Hermawanto, dan juga hadir pejabat dari Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia dari Direktorat Pengawasan yang di wakili oleh Bapak Bernawan. Menurut presiden Aspek Indonesia, meski memang ada pelanggaran dalam penafsiran yang diatur Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam sanksi sanksi untuk penyalah gunaan tenaga kerja alih daya, namun dalam kenyataannya, sanksi tersebut tidak pernah di tindak lanjuti.
Suasana Dialog Nasional Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Aspek(dokpri)
Menurut Bernawan dari Direktorat Pengawasan, ia merasa senang akan adanya dialog nasional ini, jangan sampai jalan sendiri sendiri, saling menyalahkan, selama ini Direktorat Pengawasan sering dianggap menyimpan banyak masalah, namun dengan dialog nasional akan ada satu titik temu yang bisa kedepannya apa yang di lakukan menjadi lebih baik.
Sedangkan pakar hukum, Hermawanto menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi ada masalah, rumusan norma amar putusan MK jadi bermasalah karena mengandung ketidakjelasan antara permohonan pengesahan nota pemeriksan dengan syarat telah dilaksanakan bipatrit dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas karena bukankah nota pemeriksaan adalah hasil dari pemeriksaan pengawas.
Bahwa negara seharusnya hadir dalam permasalahan ketenagakerjaan di republik ini, begitulah yang dinyatakan oleh Hermawanto, negara tak bisa membiarkan begitu saja permasalahan ketenagakerjaan, sampai saat ini ada 11 perkara ketenagakerjaan yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi.,
Peserta Dialog Nasional dari SP RALS serius menyimak(dokpri)
Di sesi kedua dialog nasional, nara sumber yang hadir adalah Koordinator Geber BUMN, Ahmad Ismail, hadir juga Fuad Anwar dari Persatuan Pekerja Muslim Indonesia(PPMI), Wisnu Wibowo, ketua umum Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi).
Tidak adanya kepastian hukum bagi pekerja outsourcing BUMN membuat para pekerja khawatir dengan masa depannya, banyak dari mereka telah mengabdi puluhan tahun namun mereka belum juga di angkat sebagai pekerja tetap, sebagai contoh di tahun 2000, ada PHK sepihak bagi pekerja di lingkungan BUMN.
Semoga dialog nasional yang di selenggarakan Aspek Indonesia memberi cakrawala baru bagi pekerja outsourcing agar kehidupan mereka tak di bayangi kekalutan karena belum jelasnya status hukum, dan maju terus buruh Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar