Mempunyai kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan itu keren(dokumen pribadi)
Masa
tua atau dimana orang menyebutnya usia senja, saat phisik mengalami
keterbatasan, namun bukankah hidup terus berlanjut? Tetap harus makan, minum
dan mempunyai hunian yang layak. Setelah mengalami masa masa produktif,
beberapa tahun kemudian masa pensiun menjelang dan ini merupakan hal yang perlu
di pikirkan secara matang untuk para pekerja yang bukan pegawai negeri sipil.
Pekerja swasta dihadapkan pada situasi ketika tak
memiliki lagi penghasilan tetap tiap bulannya, beda dengan Pegawai Negeri Sipil
yang akan mendapat hak pensiun. Namun kini situasinya pun berbeda, pekerja bisa
mendapatkan pensiun, lho kok bisa?
Jalan panjang menuju jaminan pensiun untuk pekerja tidaklah serta merta, dalam beberapa dekade terakhir banyak sekali aturan yang mengatur tentang jaminan tenaga kerja di negeri ini, di mulai pada tahun 1978 ketika Asuransi Tenaga Kerja diluncurkan, kemudian peran ASTEK berakhir pada tahun 1992 saat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Jalan panjang menuju jaminan pensiun untuk pekerja tidaklah serta merta, dalam beberapa dekade terakhir banyak sekali aturan yang mengatur tentang jaminan tenaga kerja di negeri ini, di mulai pada tahun 1978 ketika Asuransi Tenaga Kerja diluncurkan, kemudian peran ASTEK berakhir pada tahun 1992 saat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dan pada tahun 2011 terbitlah Undang Undang 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terbagi dengan BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan. Bila BPJS Kesehatan beroperasi penuh pada tanggal 1
Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroprasi penuh pada 1 Juni 2015.
BPJS
Ketenagakerjaan Tameng Kesejahteraan Buruh Indonesia
Sebagai buruh yang telah bekerja hampir satu dekade, saya
merasakan banyak manfaat ketika masuk sebagai peserta, apalagi sekarang ketika
jaminan ketenagakerjaan berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan
menyertakan jaminan pensiun yang melengkapi jaminan yang telah di sediakan
seperti Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian(JK), Jaminan HariTua(JHT) dan hadir pula Jaminan Pensiun(JP).
Semua rangkaian jaminan tersebut adalah untuk melindungi
para pekerja di negeri tercinta, tak terbayang jika perusahaan kami tak
menyertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai
pekerja yang rentan dengan hal hal yang tak terduga, kami bahagia telah menjadi
bagian yang tak terpisahkan dari program BPJS Ketenagakerjaan sehingga bekerja
pun akan lebih tenang dan kondusif karena ada payung hukum tentang kejelasaan
hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iuran untuk
BPJS Ketenagakerjaan dengan skema yaitu % iuran dikali upah dan menjadi
tanggungan, untuk program Jaminan Kecelakaan Pekerja, Pemberi Kerja membayar 0,24-1,74
%, untuk Jaminan Kematian, Pemberi
Kerja membayar 0.3%. Untuk program Jaminan Hari Tua, Pemberi Kerja mengiur 3,7% sedangkan pekerja membayar iuran 2%. Dan
untuk program Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja iuarannya 2% sedangkan pekerja 1%.
Dengan skema seperti ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan rasa aman bagi
para pesertanya, dan tidak tertutup kemungkinan iuran akan naik di kemudian
hari sehingga manfaat yang dirasakan oleh pekerja akan lebih terasa, semoga.
Menikmati
Pelayanan Tak Bertele Tele
Sebagai pekerja atau buruh dengan mengikuti kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah berkah yang tak terhingga, manfaat itu baru
terasa saat kejadian yang akhirnya kita tersadar betapa pentingnya ikut dalam
program program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti kejadian yang menimpa rekan kerja
kami beberapa waktu lalu, saat bekerja rekan saya yang bernama Muctar mengalami
kecelakaan kerja, jari tengah tangan kanan kena vanbelt sebuah mesin kompresor,
dan mengakibatkan luka yang membuat jarinya harus segera di operasi.
Karena Muctar memang sudah terdaftar sebagai peserta
Jaminan Kecelakaan Kerja akhirnya rekan kerja kami ini mendapatkan pelayanan
yang maksimal dari Jamsostek kali itu, biaya penggantian operasi di tanggung
sebesar 20 juta, beruntung jari tengah teman saya ini akhirnya bisa sembuh dan
tidak mengalami kecacatan secara permanen. Pelayanan dari rumah sakit pun tak
bertele tele, dan teman saya di tempatkan di ruang kelas II, segala kebutuhan
obat obatan dan juga pernak pernik operasi tangannya berjalan lancar.
Dan setelah mengalami perubahan nama dari dulu bernama
Jamsostek dan kini BPJS Ketenagakerjaan, ada level peningkatan layanan, dulu
bila limit untuk kecelakaan kerja hanya 20 juta saja namun kini, sejak 1 Juli
2015 adanya perubahan yang cukup signifikan dan tentu saja sangat membantu
peserta yakni pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafond sepanjang
sesuai kebutuhan medis, kabar baik ini sangat menggembirakan bagi pekerja,
bayangkan bila ada kecelakaan kerja dengan biaya perawatan diatas 20 juta, mau
kemana pekerja akan mengganti biaya kelebihan perawatan. Manfaat pelayanan
dan kesehatan untuk pekerja meliputi perawatan dan pengobatan pemeriksaan dasar
dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan kelas
ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah, mendapatkan
perawatan intensif seperti HCU, ICCU,ICU, penunjang diagnostik, pengobatan dengan
obat generik maupun obat paten, transfusi darah. Ini adalah sebuah langkah maju
dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya. Selain biaya pengobatan,
ternyata peserta pun mendapatkan santunan berupa uang, dan juga di bantu saat
masa recovery dalam penyembuhan.
Pengalaman
Mengambil Manfaat JHT
Sebagai
peserta yang telah lebih sepuluh tahun menjadi peserta, seperti yang tertera
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua di pasal 22 ayat 5 yang berbunyi :” Pengambilan manfaat JHT
Sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30 %(tiga puluh persen) dari
jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak
10%(sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan masa memasuki
pensiun”.
Maka
saya dan juga rekan rekan pekerja lainnya mengisi pengajuan pembayaran Jaminan
hari Tua, Kepsertaan 10 tahun, pengambilan sebagian maksimal 10% dan
menyertakan dokumen pendukung seperti foto copy Kartu kepesertaan BPJS, foto
copy KTP, foto copy kartu keluarga dengan menunjukan yang aseli serta surat
keterangan. Setelah melengkapi persyaratan, kami pun menuju kantor BPJS
Ketenagakerjaan yang berada di kawasan Slipi, dan berkas pun di terima, petugas
BPJS Ketenagakerjaan memberitahu bahwa apakah metode pembayaran dikehendaki
bisa dibayarkan secara tunai atau transfer, kami pun memilih cara transfer, dan
petugas dengan ramah memberitahukan bahwa dua minggu pembayaran akan ditransfer
ke nomor rekening peserta.
Semua
proses mengambil manfaat JHT berjalan lancar dan dengan pelayanan yang prima
membuat kami pun menaruh respek akan kinerja BPJS Ketenagakerjaan, happy
endingnya sih kami pun bergembira setelah tahu bahwa transfer ke rekening kami
berjalan mulus dan sesuai waktu yang di janjikan oleh petugas BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Bukan Monopoli Tenaga Kerja Penerima
Upah
Ada
presepsi yang sejatinya memang harus di luruskan, bahwa kepesertaan aktif
program BPJS Ketenagakerjaan adalah orang orang yang bekerja di perusahaan,
betul memang peserta BPJS adalah para pekerja penerima upah namun ternyata itu
bukan sebuah monopoli pekerja saja, dengan jumlah peserta dari tenaga kerja
penerima upah per bulan oktober sebanyak 14.086.790, tenaga kerja penerima upah
memang terlihat dominan. Namun bukan berarti tenaga kerja lain tertutup untuk
menjadi peserta, dan mereka yang di sebut bukan penerima upah yang melakukan
kegiatan ekonomi secara mandiri seperti tukang sayur, tukang ojek pangkalan,
atau juga para blogger yang bekerja secara free lance yang mempunyai
penghasilan dari blognya bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
Dengan
persyaratan yang tak berbelit, seseorang yang tak terikat dengan perusahaan dan
bukan disebut sebagai tenaga kerja penerima upah bisa terdaftar sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dapat mendaftar langsung ke kantor BPJS Ketengakerjaan terdekat, atau
keperbankan, mitra, kelompok yang yang telah mengikat kerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan. Dengan meliputi program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua, dengan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
1% berdasar nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan.
Jaminan
Kematian dengan besaran iuran yaitu RP 6.800, sedangkan untuk iuran Jaminan
Hari Tua, nilai iuran 2% berdasar nominal tertentu sesuai kemampuan
penghasilan. Nah dengan cara seperti ini sangat mudah sekali bila rekan yang
belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan segera bergabung, karena ada peserta
Bukan Penerima Upah yang telah bergabung sebagai anggota sebanyak 487.724
peserta yang memilih ikut di BPJS Ketenagakerjaan. Para penggiat blog atau sering di sebut blogger bisa kok
gabung, dan manfaatnya pun nanti akan terasa.
Di
jasa kontruksi pun para pekerjanya telah bergabung sebanyak 2.970.123 peserta,
mereka telah sadar bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan payung dan juga
pelindung di saat yang dibutuhkan terutama ketika harus mengalami kecelakaan
kerja, kata orang dahulu mah sedia payung sebelum hujan.
Marwah Terjaga Saat Lansia Dengan Jaminan Pensiun
Usia
pensiun di setiap negara memang berbeda beda, di Jerman, usia pensiun dkisaran
umur 65 tahun, begitu juga dengan Denmark dan Belanda, di negeri ginseng Korea
Selatan, usia pensiun adalah 60 tahun, sedangkan di negeri Paman Sam, Amerika
Serikat, usia pensiun setelah mencapai umur 66 tahun.
Untuk
masalah usia pensiun di negeri tercinta ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun(PP 45/2015)
yang terdapat dalam pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Untuk pertama kali usia
pensiun ditetapkan 56(lima puluh enam) tahun”. Pasal 2 yang berbunyi” Mulai 1
Januari 2019 Usia pensiun dimaksud pada ayat(1) menjadi 57(lima puluh
tujuh)tahun. Dan ayat 3 yakni” Usia
pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat(2) selanjutnya bertambah 1(satu) tahun
untuk setiap 3(tiga)tahun berikutnya sampai mencapai Usia pensiun 65(enam puluh
lima) tahun.
Program
Jaminan Pensiun merupakan sebuah program teranyar yang melengkapi program
lainnya seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan
Kerja, dengan hadirnya Jaminan Pensiun merupakan jawaban indah untuk para
pekerja, selama ini jaminan pensiun identik dengan pegawai negeri sipil ataupun
pensiunan TNI/ Polri, namun sekarang para pekerja swasta pun dapat menikmati
masa tuanya dengan bahagia dengan program Jaminan Pensiun.
Saat
lanjut usia menyapa pekerja, maka Jaminan Pensiun merupakan berkah yang tak
terkira dan ini patut kita syukuri sebagai pekerja. Dengan Jaminan Pensiun,
para pekerja sangat dihargai di masa tuanya, dengan manfaat pensiun yang
dibayarkan setiap bulan merupakan kegembiraan sepanjang hidup dan menjaga
marwah atau harga diri para pekerja yang berusia lanjut, sebuah perlindungan
yang mendamaikan bagi buruh di usia senjanya, setelah melewati masa masa
produktif di pabrik pabrik, ini adalah berkah terindah bagi pekerja Indonesia.
Dengan skema iuran program jaminan pensiun di hitung sebesar 3% yang terdiri
dari iuran 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Dan manfaatnya adalah berupa
uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran
minimum 15 tahun, dan yang sangat diapresiasi pekerja adalah, manfaat pensiun
ini dapat di wariskan kepada ahli waris kepada janda/duda dari peserta program
Jaminan pensiun.
Dan
manfaat pensiun anak, berupa uang tunai bulanan diberikan kepada anak yang
menjadi ahli waris hingga mencapai usia si anak 23 tahun, Jaminan Pensiun
adalah kunci pembuka para pekerja agar tetap menikmati kualitas hidup meski
telah memasuki usia pensiun, dengan adanya program Jaminan Pensiun, merupakan
angin segar bagi para buruh di Indonesia, maju terus buruh Indonesia,masa depan
cerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar