Pages

Rabu, Januari 30, 2019

Naik Motor Di Jalan Tol? Bisa Nggak Ya


                  Gerbang tol Palimanan(dokpri)


Tol merupakan akses jalan berbayar bagi jenis kendaraan roda empat atau lebih, sejarah tentang penggunaan jalan tol di Indonesia di mulai saat pembangunan jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi pada tahun 1973 hingga 1978.

Panjang tol Jagorawi mencapai 46 kilo meter, sejak adanya tol Jagorawi maka trend pembangunan jalan tol terus berlanjut hingga saat ini, dan tak melulu di Jabodetabek namun meluas hingga luar Jabodetabek hingga luar pulau Jawa.

Akhir akhir ini wacana jalan tol  bisa dipergunakan untuk pengguna kendaraan roda dua mulai ramai di suarakan. Adalah ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yang memberi usulan agar pengendara roda dua pun selayaknya bisa menggunakan jalan tol seperti pengendara roda empat.

Pengendara roda dua dan pengendara roda empat sama sama membayar pajak. Sama sama warga Indonesia, masa nggak bisa menikmati hasil pembangunan, begitulah pendapat orang nomor satu di DPR RI.

Memang tak bisa serta merta
pengendara motor dapat mencicipi aspal jalan tol yang lebih mulus dibanding jalan non tol, perlu kajian tentang safety riding dan perilaku pengendara roda dua. Belum lagi format penggunaan bagi pengendara, apakah ada trek terpisah antara pengendara motor dan mobil, atau bercampur layaknya jalan non tol.

Aspek keamanan semestinya menjadi pertimbangan karena bagaimana pun keselamatan pengendara menjadi prioritas utama. Saat ini baru jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara yang bisa dilalui pengendara roda untuk dapat menikmati jalan tol.

Bagi ane yang sehari hari menggunakan roda dua untuk moda transportasi, kajian tentang perlu tidaknya motor masuk tol perlu persiapan matang secara teknis di lapangan, jangan sampai setelah diberlakukan malah mengabaikan keselamatan.

Bukan melulu tentang cepat atau tidaknya ke lokasi yang dituju karena melalui tol, namun faktor keselamatan yang perlu di pertimbangkan, bagaimana pun nyawa pengendara jauh lebih penting.
Semoga pemangku kebijakan lalu lintas akan lebih teliti pengkaji lebih detail lagi.

Tentu berbeda di saat pengendara dua berada di jalan tol dengan di jalan biasa, aspek kecepatan kendaraan dan juga laju motor saat angin berhembus di tol perlu dipikirkan, karena roda dua rentan oleng disaat memacu kecepatan.
Atau mungkin di bangun saja tol baru untuk khusus motor dan tol roda empat dan roda dua dipisah gitu deh.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar